Melacak makna Incumbent

Secara harfiah Incumbent berasal dari bahasa latin yang bermakna “bukti”, saya belum sempat melihat di kamus atau mesin pencari seperti google, saya hanya mengingat dalam salah satu istilah dalam ilmu logika bahwa incumbent artinya bukti. Incumbent dalam istilah politik khususnya pilkada mulai sering saya mendengarnya ketika sesi plikada di kolaka tempat saya bermukim akan dilangsungkan. Salah seorang teman menjelaskan bahwa incumbent adalah posisi seseorang yang sedang menjabat sebagai kepala daerah dan hendak ikut dalam pilkada.

dengan istilah incumbent yang bermakna “bukti” maka saya menyimpulkan secara sederhana bahwa incumbent adalah calon kepala daerah yang telah terbukti. penyifatan selanjutnya tergantung bagaimana selama dia menjabat sebagai bupati. terbukti gagalkah, sukseskah atau mungkin terbukti korupsi. incumbent masih dalam tataran makna yang netral, nanti ketika kita kaitkan dengan siapa calon kepala daerah incumbent yang dimaksud maka silahkan menentukan incumbentnya sukses atau incumbent gagal.

Peluang Incumbent untuk menjadi pemenang dalam setiap pilkada memang memberi ruang yang besar. Dari pengamat politik hingga tukang cukur tahu bahwa incumbent 50% sudah menang. Pemanfaatan agenda dan fasilitas pemerintahan sangat memungkinkan untuk mendapatkan popularitas jauh lebih besar di bandingkan calon-calon lainnya. Bila ada incumbent yang kalah di suatu daerah saya pikir itu adalah petaka. tidak perlu memakai indikator yang ruwet runyam sehingga orang atau kelompok yang tidak berani mengambil resiko cenderung memilih ikut menjadi tim incumbent.

Agar tidak ada calon lain yang akan merasa dirugikan, dalam Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2005 adalah secara tegas mengatur bagi setiap Kepala Dareah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang ikut dalam pemilihan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dalam PILKADA wajib mengundurkan diri terhitung sejak 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Jadi apabila tanggal pelaksanaan PILKADA Kab. Kolaka ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2008 maka seharusnya Incumbet sudah harus mengundurkan diri pada tanggal 23 Mei 2008.

Dengan terlaksananya ketentuan ini tentunya menghilangkan rasa diskriminasi diantara calon-calon lain yang akan ikut berlaga dalam pilkada. Pilkada damai adalah impian kita semua.
Cat. Tulisan ini belum selesai.

4 comments

  1. Untung ada blog ini.. Jujur ya saya ndak ngerti arti kata incumbent. Emang sih itu yang saya sayangkan. Kita gembar gembor untuk pakai bahasa Indonesia, tapi politikus sendiri pakai kata-kata dalam bahasa inggris. Emang kenapa dengan bahasa Indonesia? Norak? Atau memang ga enak di ucapkan? Atau ga pantes untuk di ucapkan di ranah politik? Saya rasa itu aneh ya kalo punya pemikiran seperti itu. Dari kata-kata pun sudah tidak konsisten gimana kelakuannya? Tanya siapa?

    Suka

Tinggalkan komentar